Blogger Widgets

Click Open:Untuk Melihat Blog

welcome

welcome
-OPEN-

Status

Posted by : Unknown

Tanggal : Senin, 28 April 2014

Status

Pada masyarakat adat pedalaman Kalimantan, lahan tidur jarang dianggap sebagai lahan yang kosong. Sebuah lahan kosong dibiarkan tanpa ditanam dengan alasan tertentu. Sehingga lahan tidur tetap memiliki status kepemilikan tertentu meski berada di hutan, yang ditentukan oleh konsensi di dalam masyarakat adat tersebut. Konsensi tersebut menjadikan kepemilikan bukanlah status yang tetap. Kepemilikan tidak selalu secara individu, tetapi juga dapat secara berkelompok.
Sejak jaman Orde Baru di Indonesia, lahan tidur dipaksakan untuk digunakan sebagai jalan untuk mencegah terjadinyakrisis pangan. Hal ini berlaku di bawah Hukum Dasar Agraria bahwa suatu lahan harus dikelola dengan produktif sebagai bagian dari fungsi sosialnya, entah di bawah hak sewa maupun hak milik.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Lahan_tidur

0 komentar:

Popular Posts

smanda metro

Copyright © 2014 LAHAN TIDUR | FOLLOW ME:FB | Designed by Fariz NQ